Cari lowongan

CROSSY GLOBAL
User profile

Ketentuan Penggunaan CROSSY GLOBAL

Ketentuan Penggunaan ini (selanjutnya disebut “Ketentuan”) mengatur syarat-syarat penggunaan layanan yang bernama “CROSSY GLOBAL” (selanjutnya disebut sebagai “Layanan”), yang disediakan oleh HR Evolution Co., Ltd. (selanjutnya disebut “Perusahaan”), yang menyediakan pencari kerja dengan informasi pekerjaan, informasi pencari kerja, informasi terkait status tempat tinggal, dan informasi lain yang berkaitan dengan perekrutan/penerimaan, penempatan kerja, pengelolaan kemajuan, serta dukungan koordinasi di antara perusahaan perekrut, lembaga penempatan kerja, lembaga pendukung terdaftar, lembaga pendukung pengawas, lembaga pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, dan entitas lain yang terlibat dalam perekrutan dan penerimaan talenta asing.

Ketentuan ini berlaku bagi semua pengguna yang menggunakan Layanan ini. Harap baca dengan seksama isi Ketentuan ini sebelum menggunakan Layanan ini. Jika Anda tidak menyetujui Ketentuan ini, Anda tidak dapat menggunakan Layanan ini.

Pasal 1 (Tujuan)

  1. Tujuan dari Ketentuan ini adalah untuk menetapkan ketentuan-ketentuan untuk menggunakan Layanan (terlepas dari jenis perangkat terminal, seperti komputer pribadi, ponsel pintar, maupun perangkat lainnya, serta termasuk penggunaan melalui situs web dan aplikasi) serta hak dan kewajiban antara Perusahaan dan Pengguna.
  2. Pengguna wajib mematuhi Ketentuan ini dalam menggunakan Layanan.
  3. Dengan menyetujui Ketentuan ini, terbentuk suatu perjanjian antara Pengguna dan Perusahaan.
  4. Terkait bagian Layanan yang berkaitan dengan penempatan kerja, Perusahaan akan menyediakan jasa tersebut sebagai suatu lembaga penempatan kerja berbayar berdasarkan Undang-Undang Jaminan Ketenagakerjaan dan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Pasal 2 (Definisi)

Istilah-istilah berikut yang digunakan dalam Ketentuan ini memiliki arti sebagaimana ditetapkan dalam butir-butir berikut.

  • (1)“Perjanjian ini” berarti perjanjian penggunaan Layanan ini yang disepakati antara Perusahaan dan Pengguna dengan Ketentuan ini sebagai syarat-syarat kontraktualnya.
  • (2)“Pengguna” berarti semua korporasi, organisasi, dan individu yang menggunakan Layanan, termasuk Pencari Kerja, Pelaku Usaha, serta pihak lain yang diizinkan oleh Perusahaan untuk menggunakan Layanan ini.
  • (3)“Pelaku Usaha” berarti perusahaan perekrut, lembaga penempatan kerja, lembaga pendukung terdaftar, lembaga pendukung pengawas, Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri, atau pihak lain yang diizinkan oleh Perusahaan untuk menggunakan Layanan ini.
  • (4)“Pencari Kerja” berarti individu yang tidak memiliki kewarganegaraan Jepang yang mencari untuk menerima penyediaan informasi pekerjaan, penempatan kerja, perkenalan dari Lembaga Pendukung Terdaftar atau Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri, penyediaan informasi mengenai perekrutan, kedatangan ke Jepang, atau dimulainya pekerjaan, serta dukungan lainnya, melalui Layanan.
  • (5)“Perusahaan Perekrut” berarti korporasi atau organisasi yang menggunakan Layanan ini untuk mempublikasikan informasi pekerjaan, atau untuk menerima perkenalan, rekomendasi, atau penyediaan informasi mengenai Pencari Kerja dari Perusahaan, Lembaga Penempatan Kerja, Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri, atau Pengguna lainnya.
  • (6)“Lembaga Penempatan Kerja” berarti pelaku usaha yang menggunakan Layanan ini untuk memberikan informasi terkait penempatan kerja, perkenalan kandidat, perkenalan lowongan kerja, atau layanan lainnya kepada Perusahaan Perekrut atau Pencari Kerja. Namun, jika Perusahaan sendiri melakukan penempatan kerja, maka Perusahaan dianggap juga memiliki status sebagai Lembaga Penempatan Kerja berdasarkan Ketentuan ini.
  • (7)“Lembaga Pendukung Terdaftar” adalah lembaga yang terdaftar di bawah Komisaris Badan Layanan Imigrasi, dan yang melaksanakan rencana dukungan bagi Tenaga Kerja Terampil Tertentu (i) yang berkewarganegaraan asing atas penugasan dari organisasi yang berafiliasi dengan tenaga kerja terampil tersebut.
  • (8)“Lembaga Pendukung Pengawasan” berarti korporasi nirlaba Jepang yang telah menerima izin dari menteri yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Pelatihan Ketenagakerjaan dan yang menjalankan usaha dukungan pengawasan, seperti perantaraan penerimaan, audit, dan layanan konsultasi, dan kegiatan lainnya sehubungan dengan pelatihan ketenagakerjaan tipe pengawasan.
  • (9)“Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri” berarti korporasi, organisasi, atau individu yang, di luar Jepang, melakukan aktivitas yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja asing di Jepang, termasuk perekrutan, pelatihan, seleksi, perkenalan kepada Perusahaan Perekrut atau Lembaga Penempatan Kerja, dan dukungan terkait perjalanan.
  • (10)“Status Tempat Tinggal” berarti kualifikasi yang diberikan berdasarkan aktivitas yang seorang warga negara asing dapat lakukan di dalam wilayah Jepang atau berdasarkan status atau posisinya dalam Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, termasuk Insinyur/Spesialis di Layanan Humaniora/Internasional, Profesional Terampil Tinggi, Tenaga Kerja Terampil Tertentu (i), Tenaga Kerja Terampil Tertentu (ii), Pelatihan Ketenagakerjaan, dan status tempat tinggal lainnya.
  • (11)“Informasi terkait Status Tempat Tinggal” berarti informasi yang berkaitan dengan perolehan, perubahan, perpanjangan, pemeliharaan, atau konfirmasi status tempat tinggal, termasuk paspor, kartu tinggal, sertifikat kelayakan, visa, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, kualifikasi, hasil ujian keterampilan, hasil ujian kemampuan Bahasa Jepang, perjanjian kerja, kondisi kerja, rencana dukungan, status pemberitahuan, dan informasi lain yang terkait.
  • (12)“Informasi Pekerjaan” berarti informasi mengenai perekrutan yang dipublikasikan, dimasukkan, atau disediakan oleh perusahaan perekrut di Layanan, termasuk kategori pekerjaan, deskripsi pekerjaan, lokasi kerja, kondisi kerja, persyaratan lamaran, ketentuan terkait status tempat tinggal, dan informasi lain yang berkaitan dengan perekrutan.
  • (13)“Informasi Pencari Kerja” berarti informasi terkait Pencari Kerja yang dimasukkan ke dalam Layanan atau disediakan kepada Perusahaan, Lembaga Penempatan Kerja, Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri, atau Pengguna lain, termasuk nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat, nomor telepon, alamat email, foto, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, kualifikasi yang dimiliki, informasi terkait status tempat tinggal, informasi resume, dan informasi lain mengenai Pencari Kerja.
  • (14)“Layanan Pembayaran” berarti pembayaran dengan kartu kredit dan metode pembayaran lainnya yang disediakan oleh Perusahaan atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh Perusahaan, untuk tujuan pembayaran biaya penggunaan, biaya rujukan, biaya atas layanan yang disediakan oleh Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri, serta biaya lain yang disetujui oleh Perusahaan sehubungan dengan Layanan ini.
  • (15)“Konten” berarti segala informasi, teks, gambar, video, audio, data, dan konten lainnya yang dapat diakses oleh Pengguna melalui Layanan ini atau situs web Perusahaan.
  • (16)“Perangkat Komunikasi” berarti telepon pintar, perangkat tablet, perangkat komputer, dan perangkat lain yang diperlukan untuk menggunakan Layanan ini.

Pasal 3 (Pendaftaran Pengguna)

  1. Setiap orang yang ingin menggunakan Layanan ini harus menyetujui Ketentuan ini, Kebijakan Privasi yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan dan peraturan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan, dan harus melakukan pendaftaran pengguna sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  2. Perusahaan dapat menyajikan Kebijakan Privasi, layar perolehan persetujuan, dan bahan penjelasan lainnya dalam bahasa ibu Pencari Kerja atau dalam bahasa yang dianggap sesuai oleh Perusahaan bagi Pencari Kerja.
  3. Pengguna menjamin bahwa informasi yang diberikan kepada Perusahaan pada saat pendaftaran dan selama penggunaan Layanan ini adalah benar, akurat, dan terbaru.
  4. Pengguna wajib segera memperbarui informasi pendaftarannya melalui metode yang ditentukan oleh Perusahaan jika terjadi perubahan pada informasi pendaftaran tersebut.
  5. Perusahaan berhak menolak pendaftaran Pengguna, atau, menangguhkan penggunaan atau membatalkan pendaftaran setelah pendaftaran, jika Perusahaan menilai bahwa seseorang yang ingin mendaftar sebagai Pengguna termasuk dalam salah satu poin berikut:
    • (1)Jika informasi pendaftaran memuat informasi palsu, kesalahan, atau kelalaian
    • (2)Jika orang tersebut pernah ditangguhkan penggunaan Layanannya atau pendaftarannya dihapus karena pelanggaran Ketentuan ini
    • (3)Jika orang tersebut tidak memiliki izin, pendaftaran, pemberitahuan, atau kualifikasi lain yang diperlukan berdasarkan undang-undang
    • (4)Jika orang tersebut termasuk, atau diduga termasuk ke dalam, kelompok anti-sosial
    • (5)Jika orang tersebut merupakan anak di bawah umur, orang yang berada di bawah perwalian, orang yang berada di bawah pengampuan, atau orang yang berada di bawah pendampingan, dan belum memperoleh persetujuan dari perwakilan yang sah, wali, pengampu, atau pendamping sebagaimana diizinkan oleh hukum yang berlaku
    • (6)Jika Perusahaan menilai bahwa penggunaan Layanan ini tidak pantas
  6. Pengguna dilarang mengizinkan pihak ketiga untuk menggunakan, meminjamkan, mengalihkan, menjual, menjaminkan, atau dengan cara apa pun mengalihkan akun mereka di Layanan.
  7. Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa mereka berusia 18 tahun atau lebih, dan mereka telah mendaftar setelah memahami isi Ketentuan Layanan ini. Jika seseorang belum mencapai usia 18 tahun, seorang orang tua atau wali sah harus menyetujui Ketentuan ini dan Kebijakan Privasi sebelum penggunaan Layanan.

Pasal 4 (Isi Layanan Ini)

  1. Layanan ini merupakan suatu platform yang mendukung Pencari Kerja dalam permohonan, penempatan kerja, perekrutan, penerimaan, prosedur terkait status tempat tinggal, masuk ke Jepang, dimulainya pekerjaan, dan retensi, dengan menyediakan informasi, pengelolaan kemajuan, dan koordinasi antar pihak terkait.
  2. Melalui Layanan ini, Perusahaan menyediakan kepada Pencari Kerja seluruh atau sebagian dari layanan berikut dalam Layanan:
    • (1)Fungsi untuk mendaftarkan, mempublikasikan, melihat, mencari dan mengelola informasi pekerjaan dan informasi Pencari Kerja
    • (2)Dukungan pencocokan antara Perusahaan Perekrut dan Pencari Kerja
    • (3)Penempatan kerja oleh Perusahaan
    • (4)Fungsi untuk memasukan, menyimpan, membagikan dan mengelola kemajuan informasi terkait status tempat tinggal
    • (5)Penyediaan informasi atau perkenalan mengenai Lembaga Pendukung Terdaftar, Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri, petugas administrasi, atau ahli lainnya, serta lembaga terkait
    • (6)Layanan lain yang disediakan oleh Perusahaan dalam Layanan
  3. Perusahaan menyediakan kepada Pelaku Usaha seluruh atau sebagian dari layanan berikut dalam Layanan:
    • (1)Dukungan pencocokan antara Perusahaan Perekrut dan Pencari Kerja
    • (2)Penempatan kerja oleh Perusahaan
    • (3)Fungsi komunikasi, pembagian informasi, dan pengelolaan kemajuan antara Perusahaan Perekrut, Pencari Kerja, Lembaga Penempatan Kerja, Lembaga Pendukung Terdaftar, Dan Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri
    • (4)Fungsi untuk memasukan, menyimpan, membagikan dan mengelola kemajuan informasi terkait status tempat tinggal
    • (5)Penyediaan informasi atau perkenalan mengenai Lembaga Pendukung Terdaftar, Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri, petugas administrasi, atau ahli lainnya, serta lembaga terkait
    • (6)Penyediaan atau integrasi pembayaran kartu kredit dan layanan pembayaran lainnya
    • (7)Penyediaan informasi terkait perekrutan, penerimaan, kedatangan ke Jepang, dimulainya pekerjaan, dan retensi tenaga kerja asing
    • (8)Layanan lain yang disediakan oleh Perusahaan dalam Layanan
  4. Kecuali untuk layanan penempatan kerja yang dilakukan oleh Perusahaan sebagai suatu lembaga penempatan kerja berbayar, Perusahaan tidak akan menjadi pihak dalam kontrak kerja, kontrak alih daya, kontrak lembaga pendukung terdaftar, kontrak pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, atau kontrak lainnya yang dilakukan antar Pengguna.
  5. Perusahaan tidak melaksanakan rencana dukungan bagi Tenaga Kerja Terampil Tertentu (i) berkewarganegaraan asing maupun aktivitas inti lainnya sebagai Lembaga Dukungan Terdaftar. Tugas tersebut harus dilakukan oleh Lembaga Pendukung Terdaftar yang terdaftar di Layanan dengan tanggung jawab dan biayanya sendiri.
  6. Sehubungan dengan program Pelatihan dan Ketenagakerjaan, Perusahaan hanya menyediakan informasi dan Perusahaan tidak menjalankan aktivitas sebagai suatu Lembaga Pendukung Pengawasan, suatu lembaga pelaksana, suatu lembaga pengirim tenaga kerja, atau pihak lain mana pun di bawah program Pelatihan dan Ketenagakerjaan.
  7. Perusahaan tidak melaksanakan jasa khusus yang mensyaratkan kualifikasi berdasarkan undang-undang, seperti petugas administrasi atau pengacara, kecuali apabila Perusahaan memberikan jasa tersebut secara sah berdasarkan kualifikasi yang relevan.
  8. Perusahaan tidak menjamin penerbitan sertifikat kelayakan, penerbitan visa, izin masuk, perolehan, perubahan, atau perpanjangan status tempat tinggal, perekrutan, masuk kerja, dimulainya pekerjaan, atau kelanjutan pekerjaan.

Pasal 5 (Penempatan Pekerjaan)

  1. Perusahaan dapat menyediakan layanan penempatan kerja bagi Perusahaan Perekrut dan Pencari Kerja sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Ketenagakerjaan serta undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
  2. Ketika Perusahaan menyediakan layanan penempatan kerja, Perusahaan Perekrut dan Pencari Kerja wajib memberikan informasi pekerjaan, informasi Pencari Kerja, kondisi kerja, informasi terkait status tempat tinggal, serta informasi lain yang diperlukan untuk penempatan kerja secara jujur, akurat, dan terkini sebagaimana diminta oleh Perusahaan.
  3. Perusahaan Perekrut wajib menjelaskan secara jelas kepada Pencari Kerja mengenai kondisi kerja serta hal-hal penting lainnya terkait perekrutan, sesuai dengan hukum yang berlaku.
  4. Pencari Kerja wajib menyediakan informasi dan dokumen yang diperlukan terkait permohonan, wawancara, seleksi, penawaran kerja, penandatanganan kontrak kerja, permohonan status tempat tinggal, kedatangan ke Jepang, dan dimulainya pekerjaan, atas tanggung jawabnya sendiri.
  5. Perusahaan tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, kemutakhiran, keabsahan, kesesuaian status tinggal, atau kesesuaian perekrutan dari informasi yang disediakan oleh Perusahaan Perekrut atau Pencari Kerja.
  6. Perusahaan Perekrut dan Pencari Kerja wajib, apabila terjadi penandatanganan kontrak kerja berdasarkan jasa penempatan kerja Perusahaan, atau jika terjadi penawaran kerja, masuk kerja, pengunduran diri dalam jangka waktu tertentu setelah dimulainya pekerjaan, atau keadaan lain yang ditentukan oleh Perusahaan terjadi, segera melaporkan kepada Perusahaan melalui metode yang telah ditentukan oleh Perusahaan.
  7. Bahkan jika Perusahaan Perekrut secara langsung maupun melalui pihak ketiga merekrut, mempekerjakan kembali, atau menandatangani perjanjian kerja dengan Pencari Kerja yang telah dikenalkan oleh Perusahaan dalam jangka waktu 12 bulan sejak waktu perkenalan oleh Perusahaan tanpa melalui Perusahaan, Perusahaan Perekrut wajib membayar Perusahaan suatu biaya rujukan dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan.

Pasal 6 (Biaya, Komisi Rujukan, dan Pembayaran)

  1. Biaya penggunaan, biaya rujukan, biaya pembayaran, biaya atas layanan yang disediakan oleh Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri, serta biaya lain yang timbul sehubungan dengan Layanan akan ditentukan sesuai dengan daftar biaya, formulir permohonan, perjanjian individu, tampilan layar, atau metode lain yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  2. Penggunaan Layanan oleh Pencari Kerja tidak dikenakan biaya.
  3. Perusahaan Perekrut wajib membayar biaya rujukan yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan apabila perekrutan, penawaran pekerjaan, penandatanganan perjanjian kerja, dimulainya pekerjaan, atau peristiwa-peristiwa lain yang memicu hasil yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan terjadi sebagai akibat dari penempatan kerja yang dilakukan Perusahaan.
  4. Waktu pembayaran, metode pembayaran, ketentuan pengembalian dana, biaya pembatalan, ketentuan pengembalian dana atas pengunduran diri sebelum waktunya, penanganan atas penolakan permohonan status tempat tinggal, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan biaya akan diatur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan.
  5. Apabila Pengguna menunda pembayaran, Pengguna wajib membayar ganti rugi keterlambatan pembayaran dengan tingkat bunga tahunan sebesar 14,6%.
  6. Perusahaan dapat mempercayakan Layanan Pembayaran kepada pihak ketiga atau berintegrasi dengan sistem pembayaran pihak ketiga. Pengguna wajib mematuhi ketentuan dan syarat lain yang ditetapkan oleh pihak ketiga tersebut.

Pasal 7 (Pengelolaan Informasi Pengguna dan Perangkat Komunikasi)

  1. Pengguna wajib menyiapkan, dengan biaya dan tanggung jawab sendiri, perangkat komunikasi, sarana komunikasi, lingkungan komunikasi, dan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk menerima Layanan.
  2. Pengguna wajib mengelola informasi, ID, kata sandi, informasi otentikasi, dan perangkat komunikasi yang didaftarkan untuk penggunaan Layanan atas tanggung jawabnya sendiri.
  3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat pengelolaan yang tidak memadai, kesalahan penggunaan, atau penggunaan oleh pihak ketiga atas informasi Pengguna, ID, kata sandi, informasi otentikasi, atau perangkat komunikasi, kecuali jika terdapat niat jahat atau kelalaian berat dari pihak Perusahaan.
  4. Apabila informasi Pengguna, ID, kata sandi, informasi otentikasi, atau perangkat komunikasi digunakan atau berisiko digunakan oleh pihak ketiga, Pengguna wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada Perusahaan dan mematuhi segala instruksi yang diberikan oleh Perusahaan jika ada.

Pasal 8 (Ketentuan Penyediaan Layanan)

  1. Perusahaan dapat menangguhkan, mengubah, atau menghentikan seluruh atau sebagian Layanan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pengguna saat Perusahaan menganggapnya perlu karena pemeliharaan, kegagalan sistem, penangguhan layanan eksternal, kepatuhan hukum, atau alasan-alasan lain .
  2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang diderita oleh Pengguna sehubungan dengan ayat sebelumnya, kecuali dalam hal Perusahaan bertindak dengan niat jahat atau kelalaian berat.

Pasal 9 (Ketepatan Informasi dan Larangan Pernyataan Palsu)

  1. Pengguna dilarang membuat pernyataan palsu, kekeliruan, tampilan yang menyesatkan, pengabaian fakta-fakta penting, atau tampilan yang melanggar undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait informasi yang dimasukkan, dipublikasikan, dikirimkan, didaftarkan, atau disediakan pada Layanan.
  2. Pelaku Usaha wajib memberikan informasi yang jujur, akurat, dan terkini mengenai informasi pekerjaan, kondisi kerja, deskripsi pekerjaan, lokasi kerja, remunerasi, jam kerja, hari libur, tunjangan, ketentuan perekrutan, ketentuan terkait status tempat tinggal, serta hal-hal lain yang dapat secara signifikan memengaruhi keputusan Pencari Kerja.
  3. Pencari Kerja wajib memberikan informasi yang benar, akurat, dan terkini mengenai nama, kewarganegaraan, alamat, kontak, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, kualifikasi, keterampilan, kemampuan bahasa, informasi terkait status tempat tinggal, serta hal-hal lain yang berdampak signifikan terhadap keputusan perekrutan atau status tempat tinggal.
  4. Pelaku Usaha menjamin bahwa informasi pekerjaan, Informasi Pencari Kerja, informasi terkait status tempat tinggal, informasi biaya, dan informasi lain di Layanan yang mereka sediakan atau masukkan atas nama pihak lain adalah benar, akurat, dan terbaru.
  5. Jika seorang Pengguna menyadari bahwa informasi yang telah mereka berikan mengandung kesalahan, kekurangan, perubahan, atau sudah tidak mutakhir, Pengguna tersebut wajib segera memperbaiki informasi tersebut atau melaporkannya kepada Perusahaan.
  6. Jika Perusahaan menetapkan bahwa informasi pada Layanan dapat mengandung kebohongan, kesalahan, pernyataan yang menyesatkan, pengabaian fakta-fakta penting, atau pelanggaran undang-undang, Perusahaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan seperti perbaikan, penghapusan, penangguhan publikasi, atau penangguhan penggunaan informasi tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pengguna.

Pasal 10 (Ketentuan yang Harus Dipatuhi terkait Perekrutan Tenaga Kerja Asing dan Status Tempat Tinggal)

  1. Pencari kerja dan Pelaku Usaha wajib mematuhi Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, Undang-Undang Stabilitas Tenaga Kerja, Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, Undang-Undang Kontrak Kerja, Undang-Undang Upah Minimum, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Program Keterampilan Tertentu, Program Pelatihan dan Ketenagakerjaan, serta undang-undang dan peraturan Jepang dan negara-negara terkait lainnya, sehubungan dengan perekrutan, perkenalan, penerimaan kerja, penempatan kerja, penerimaan, perolehan, perubahan, perpanjangan, dan pemeliharaan status tempat tinggal, masuk ke Jepang, dimulainya pekerjaan, dan dukungan kehidupan bagi tenaga kerja asing.
  2. Perusahaan Perekrut wajib memastikan, atas tanggung jawabnya sendiri, bahwa deskripsi pekerjaan, lokasi kerja, remunerasi, jam kerja, dan kondisi kerja lainnya yang akan dijalankan oleh tenaga kerja asing sesuai dengan status tempat tinggal tenaga kerja asing tersebut.
  3. Perusahaan Perekrut tidak boleh membiarkan tenaga kerja asing melakukan kegiatan di luar izin tempat tinggalnya, bekerja secara ilegal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan status tempat tinggalnya, bekerja berdasarkan kondisi kerja yang palsu, atau melakukan tindakan lain yang melanggar undang-undang dan peraturan.
  4. Perusahaan Perekrut wajib memberikan remunerasi yang setara atau lebih tinggi daripada yang diterima oleh warga negara Jepang, serta mematuhi ketentuan-ketentuan kerja lain yang diwajibkan oleh undang-undang bagi tenaga kerja asing.
  5. Pencari Kerja wajib memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan untuk memperoleh, mengubah, memperbarui, dan mempertahankan status tempat tinggal, kedatangan ke Jepang, dan penempatan kerja yang jujur, akurat, dan terkini .
  6. Perusahaan tidak menjamin perolehan, perubahan, perpanjangan, pemeliharaan status tinggal, penerbitan sertifikat kelayakan, pemberian visa, izin masuk, dimulainya pekerjaan, kelanjutan pekerjaan, atau terjalinnya perekrutan.
  7. Perusahaan berhak menolak untuk mempublikasikan atau bertindak sebagai perantara untuk sebuah informasi pekerjaan jika Perusahaan menilai bahwa deskripsi pekerjaan, lokasi kerja, kondisi kerja, atau rincian lain dari informasi pekerjaan tersebut jelas tidak sesuai dengan kategori status tempat tinggal Pencari Kerja.
  8. Konfirmasi Perusahaan berdasarkan ayat sebelumnya hanyalah formalitas, dan Perusahaan tidak menjamin kelayakan, perolehan, perubahan, atau perpanjangan status tempat tinggal apa pun.

Pasal 11 (Informasi Pribadi dan Persetujuan)

  1. Perusahaan akan menangani informasi pribadi dalam Layanan ini sesuai dengan Kebijakan Privasi yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan.
  2. Pencari Kerja, dalam menggunakan Layanan ini, harus memberikan persetujuan atas informasi pribadi, informasi Pencari Kerja, dan informasi terkait status tempat tinggalnya akan disediakan kepada Perusahaan Perekrut, Lembaga Penempatan Kerja, Lembaga Pendukung Terdaftar, Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri, petugas administrasi, lembaga pendidikan, lembaga ujian, serta pihak ketiga lain yang diperlukan untuk penyediaan Layanan ini, berdasarkan Kebijakan Privasi yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan dan layar perolehan persetujuan, setelah memahami penuh penyediaan tersebut dan menyetujuinya.
  3. Perusahaan dapat menyediakan Kebijakan Privasi, layar perolehan persetujuan, dan penjelasan lain yang diperlukan dalam bahasa ibu pencari kerja atau bahasa lain yang dianggap tepat oleh Perusahaan.
  4. Lembaga Penempatan Kerja, Lembaga Pendukung Terdaftar, dan Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri wajib, saat memasukkan informasi pribadi Pencari Kerja, informasi Pencari Kerja, atau informasi terkait status tempat tinggal atas nama Pencari Kerja, atau saat memberikan informasi tersebut kepada pihak ketiga, mendapatkan persetujuan yang spesifik terlebih dahulu dalam bentuk tertulis, elektronik, maupun dengan metode lain yang jelas, spesifik dan dapat dicetak atau direproduksi secara tertulis yang sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pengguna wajib menggunakan informasi pribadi yang diperoleh melalui Layanan ini hanya dalam lingkup tujuan penggunaan Layanan ini, seleksi rekrutmen, penempatan kerja, dukungan pendaftaran, pengiriman ke luar negeri, prosedur terkait status tempat tinggal, atau tujuan sah lainnya, dan dilarang menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain yang disebutkan, memberikannya kepada pihak ketiga, atau melakukan perolehan atau kebocoran informasi tanpa izin.
  6. Pengguna wajib, jika terjadi atau berpotensi terjadi kebocoran, kehilangan, kerusakan, akses tanpa izin, atau kecelakaan lainnya yang melibatkan informasi pribadi, segera memberitahukan Perusahaan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan petunjuk dari Perusahaan dan otoritas terkait.
  7. Apabila Perusahaan memberikan informasi Pencari Kerja kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri atau pihak ketiga lainnya yang berlokasi di luar negeri, Perusahaan wajib terlebih dahulu memberikan informasi mengenai nama negara tujuan, sistem perlindungan data pribadi di negara tersebut, langkah-langkah perlindungan data pribadi yang akan diambil oleh pihak penerima, serta informasi lain yang diwajibkan oleh undang-undang, dalam bahasa dan metode yang dapat dipahami oleh Pencari Kerja, dan memperoleh persetujuan dari pihak yang bersangkutan.

Pasal 12 (Kepatuhan terhadap Hukum dan Pernyataan)

  1. Pengguna wajib mematuhi undang-undang dan peraturan perundang-undangan, pedoman administratif, pedoman, peraturan industri, dan norma-norma lain yang berlaku di Jepang dan negara-negara terkait sehubungan dengan penggunaan Layanan.
  2. Perusahaan Perekrut, Lembaga Penempatan Kerja, Lembaga Pendukung Terdaftar, dan Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri menyatakan dan menjamin bahwa mereka telah memperoleh dan mempertahankan secara sah izin, pendaftaran, pemberitahuan, serta kualifikasi lain yang diperlukan berdasarkan undang-undang untuk menjalankan usaha mereka.
  3. Perusahaan Perekrut wajib mematuhi semua kewajiban hukum yang dibebankan kepada pemberi kerja, termasuk kewajiban untuk secara jelas menyatakan kondisi kerja, penerbitan pemberitahuan tertulis mengenai kondisi kerja, pembayaran upah, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, jaminan ketenagakerjaan, larangan diskriminasi, pencegahan pelecehan, serta pelaporan mengenai status ketenagakerjaan warga negara asing dalam merekrut Pencari Kerja.
  4. Lembaga Penempatan Kerja wajib mematuhi Undang-Undang Jaminan Ketenagakerjaan serta undang-undang dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja, serta wajib memberikan informasi yang sesuai kepada pencari kerja dan perusahaan yang merekrut, memperoleh persetujuan mereka, dan menyimpan catatan yang tepat untuk Pencari Kerja dan Perusahaan Perekrut.
  5. Pengguna wajib segera menanggapi jika Perusahaan meminta konfirmasi atau penyerahan dokumen terkait status kepatuhan hukum, izin, pendaftaran, pemberitahuan, persetujuan dari pihak yang bersangkutan, pemungutan biaya, informasi terkait status tempat tinggal, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan Layanan.

Pasal 13 (Hak Kekayaan Intelektual)

  1. Layanan, situs web Perusahaan, konten Perusahaan, serta hak cipta, hak paten, hak model utilitas, hak merek dagang, hak desain, pengetahuan teknis, dan segala hak kekayaan intelektual lainnya yang terkait dengannya, merupakan milik Perusahaan atau pihak ketiga yang memberikan lisensi kepada Perusahaan.
  2. Pengguna dilarang, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan, menggandakan, menyalin, menyiarkan kepada publik, mengubah, mengadaptasi, menjual, memberikan lisensi ulang, atau menggunakan Layanan ini atau Konten Perusahaan dengan cara lain yang melampaui tujuan penggunaan Layanan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Perusahaan.
  3. Terkait informasi, teks, gambar, video, audio, data, dan konten lainnya yang diposting, dimasukkan, dipublikasikan, atau dikirimkan oleh Pengguna pada Layanan ini, Pengguna memberikan hak penggunaan kepada Perusahaan secara gratis, non-eksklusif, dapat disublisensikan, dan dapat dialihkan, sejauh yang diperlukan untuk penyediaan, pengoperasian, peningkatan, promosi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan penanganan sengketa terkait Layanan.
  4. Pengguna tidak akan menggunakan hak moral pencipta sehubungan dengan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.

Pasal 14 (Hal-hal yang Dilarang)

Pengguna dilarang melakukan tindakan berikut ini saat menggunakan Layanan ini.

  • (1)Tindakan yang melanggar Ketentuan ini
  • (2)Tindakan yang melanggar undang-undang, pedoman administratif, pedoman, ketertiban umum dan moral, atau tujuan Layanan
  • (3)Tindakan memberikan informasi yang palsu, salah, menimbulkan kesalahpahaman, atau tidak memuat fakta penting
  • (4)Tindakan bekerja secara ilegal, melakukan kegiatan di luar izin tinggal, bekerja yang tidak sesuai dengan status tinggal, atau tindakan yang mendorong hal-hal tersebut
  • (5)Tindakan membuat, menyediakan, atau menggunakan informasi palsu mengenai kontrak kerja, kondisi kerja, informasi terkait status tempat tinggal, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, kualifikasi, hasil ujian, atau informasi lainnya
  • (6)Tindakan yang melibatkan pengenaan jaminan, denda, uang jaminan, biaya berlebihan, atau beban keuangan tidak wajar lainnya kepada Pencari Kerja
  • (7)Tindakan yang melibatkan memaksa Pencari Kerja untuk meminjam uang atau memaksakan beban utang yang tidak wajar
  • (8)Tindakan menyimpan, menyita, menahan, atau mengelola paspor, kartu tinggal, kartu identitas, atau dokumen penting lainnya milik pencari kerja secara tidak wajar
  • (9)Tindakan membatasi pengunduran diri, perpindahan pekerjaan, penolakan permohonan, pengakhiran kontrak, penghentian penggunaan Layanan, atau kepulangan Pencari Kerja ke negara asalnya secara tidak wajar
  • (10)Perlakuan diskriminatif berdasarkan ras, kewarganegaraan, etnis, keyakinan, jenis kelamin, status sosial, asal usul, agama, disabilitas, orientasi seksual, identitas gender, usia, pekerjaan sebelumnya, keanggotaan serikat pekerja, atau alasan lain yang tidak wajar menurut undang-undang atau norma sosial
  • (11)Tindakan kekerasan, ancaman, penahanan, kerja paksa, perdagangan manusia, pelecehan, atau tindakan lain yang melanggar hak asasi manusia Pencari Kerja
  • (12)Tindakan yang melanggar hak kekayaan intelektual, hak atas citra, hak privasi, nama baik, reputasi, atau hak dan kepentingan lainnya milik Perusahaan, pengguna lain, atau pihak ketiga
  • (13)Akses tidak sah terhadap sistem Layanan, tindakan yang menimbulkan beban berlebihan, atau tindakan mengirimkan virus komputer atau program berbahaya lainnya
  • (14)Tindakan menggunakan Layanan dengan menggunakan makro, bot, alat pengikisan data, atau sarana otomatisasi lainnya
  • (15)Tindakan menggunakan akun pengguna lain, atau menyamar sebagai pihak ketiga untuk menggunakan Layanan
  • (16)Tindakan yang merusak reputasi Perusahaan atau reputasi Layanan
  • (17)Tindakan melakukan transaksi langsung dengan Pencari Kerja atau Perusahaan Perekrut yang diperkenalkan oleh Perusahaan tanpa melalui Perusahaan, dengan tujuan menghindari pembayaran biaya atau biaya rujukan kepada Perusahaan
  • (18)Tindakan penyalahgunaan layanan pembayaran, termasuk chargeback, penolakan pembayaran, transaksi palsu, atau transaksi tidak sah lainnya
  • (19)Menggunakan Layanan untuk menyediakan layanan baru atau penawaran serupa kepada pihak ketiga
  • (20)Tindakan lain yang dianggap tidak pantas oleh Perusahaan

Pasal 15 (Tindakan terhadap Pelanggaran)

  1. Perusahaan dapat, tanpa pemberitahuan sebelumnya, mengambil seluruh atau sebagian dari tindakan berikut jika Perusahaan menilai bahwa Pengguna telah melanggar atau berpotensi melanggar Ketentuan ini:
    • (1)Perbaikan, penghapusan, atau penyembunyian informasi yang dipublikasikan
    • (2)Penangguhan penggunaan seluruh atau sebagian Layanan
    • (3)Penangguhan atau penghapusan akun
    • (4)Penangguhan atau penundaan pembayaran
    • (5)Penangguhan penyediaan informasi pekerjaan, informasi Pencari Kerja, atau informasi terkait status tempat tinggal
    • (6)Pemberitahuan kepada Pengguna terkait
    • (7)Pelaporan atau konsultasi kepada instansi terkait yang diwajibkan oleh undang-undang
    • (8)Tindakan lain yang dianggap perlu dan wajar oleh Perusahaan
  2. Meskipun Pengguna mengalami kerugian akibat tindakan yang diambil Perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam paragraf sebelumnya, Pengguna tidak boleh mengajukan keberatan atau mengajukan tuntutan apa pun terhadap Perusahaan, kecuali jika Perusahaan bertindak dengan niat jahat atau kelalaian berat.

Pasal 16 (Pengakhiran dan Pembatalan)

  1. Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian ini dan mengakhiri keanggotaan Pengguna yang bersangkutan tanpa perlu pemberitahuan atau peringatan apa pun, jika Pengguna tersebut termasuk dalam salah satu poin berikut:
    • (1)Dalam hal Pengguna keadaan melanggar Ketentuan ini
    • (2)Apabila informasi pendaftaran, informasi lowongan kerja, informasi Pencari Kerja, atau informasi terkait status tempat tinggal mengandung keterangan palsu, kesalahan, atau kelalaian yang bersifat material
    • (3)Dalam keadaan Pengguna kehilangan izin, pendaftaran, pemberitahuan, atau kualifikasi lain yang diperlukan berdasarkan undang-undang
    • (4)Dalam keadaan terdapat dugaan pelanggaran undang-undang dan peraturan perundang-undangan, tindakan curang, pelanggaran hak asasi manusia, pemungutan biaya yang tidak wajar, atau mendorong kerja ilegal
    • (5)Jika Pengguna telah menunda atau menjadi tidak mampu untuk melakukan pembayaran, atau jika permohonan untuk kebangkrutan, rehabilitasi sipil, reorganisasi perusahaan, likuidasi khusus, atau prosedur serupa lainnya telah diajukan
    • (6)Jika Pengguna tidak menanggapi permintaan konfirmasi, penyerahan dokumen, atau perbaikan dari Perusahaan dalam jangka waktu yang wajar
    • (7)Jika Pengguna termasuk dalam kelompok anti-sosial, atau diduga termasuk di dalamnya
    • (8)Jika Perusahaan menilai bahwa kelanjutan penggunaan Layanan tidak pantas
  2. Selain kasus-kasus yang tercantum dalam butir-butir pada ayat sebelumnya, Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian ini dan mengakhiri keanggotaan pengguna yang bersangkutan dengan memberikan pemberitahuan kepada pengguna tersebut paling lambat 30 hari sebelumnya.
  3. Pengguna dapat mengakhiri Perjanjian ini dan mengakhiri keanggotaan dari Layanan ini dengan mengikuti prosedur pengakhiran yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  4. Meskipun Perjanjian ini diakhiri, Pengguna tetap wajib membayar segala biaya, biaya rujukan, biaya pembayaran, kewajiban ganti rugi, atau utang lain yang terhutang kepada Perusahaan atau pihak ketiga yang telah terakumulasi hingga tanggal pengakhiran.
  5. Penyimpanan, penghapusan, dan penggunaan informasi pekerjaan, informasi Pencari Kerja, informasi terkait status tempat tinggal, serta informasi Pengguna lainnya setelah berakhirnya Perjanjian ini akan tunduk pada undang-undang, Ketentuan ini, dan Kebijakan Privasi yang ditetapkan secara terpisah oleh Perusahaan.

Pasal 17 (Tidak Ada Jaminan dan Pembebasan Tanggung Jawab)

  1. Perusahaan tidak menjamin bahwa konten Layanan ini sesuai untuk tujuan khusus Pengguna, atau bahwa konten tersebut memiliki fungsionalitas, keakuratan, kelengkapan, kegunaan, keabsahan, keamanan, kelangsungan, atau bebas dari cacat sebagaimana diharapkan.
  2. Perusahaan tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, kemutakhiran, keabsahan, kesesuaian status tempat tinggal, kesesuaian perekrutan, atau kredibilitas informasi yang disediakan oleh Perusahaan Perekrut, Pencari Kerja, Lembaga Penempatan Kerja, Lembaga Pendukung Terdaftar, Lembaga Pengiriman ke Luar Negeri, atau Pengguna lain maupun pihak ketiga.
  3. Perusahaan tidak menjamin penerbitan sertifikat kelayakan, penerbitan visa, izin masuk, perolehan, perubahan, perpanjangan, pemeliharaan status tempat tinggal, perekrutan, penawaran kerja, penandatanganan kontrak kerja, masuk kerja, dimulainya pekerjaan, kelanjutan pekerjaan, retensi, atau tidak adanya pengunduran diri.
  4. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keputusan, tindakan, penilaian, keterlambatan, kelalaian, kegiatan operasional/usaha, atau kualitas layanan dari instansi pemerintah, perwakilan diplomatik di luar negeri, lembaga ujian, lembaga pendidikan, penyedia layanan pembayaran, Lembaga Pendukung Terdaftar, Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri, atau pihak ketiga lainnya.
  5. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas layanan dukungan yang disediakan oleh Lembaga Pendukung Terdaftar, layanan penempatan yang disediakan oleh Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri, layanan yang disediakan oleh pengurus administrasi atau profesional lainnya, pengelolaan ketenagakerjaan oleh Perusahaan Perekrutan, atau penyediaan informasi oleh Pencari Kerja, kecuali dalam kasus di mana Perusahaan bertindak dengan niat jahat atau kelalaian berat.
  6. Sengketa, masalah, kerugian, biaya, atau tanggung jawab yang timbul antara Pengguna atau antara Pengguna dan pihak ketiga harus diselesaikan oleh Pengguna atau pihak ketiga yang bersangkutan atas tanggung jawab dan biaya mereka sendiri, dan Perusahaan tidak bertanggung jawab, kecuali dalam kasus di mana Perusahaan bertindak dengan niat jahat atau kelalaian berat.
  7. Perusahaan tidak bertanggung jawab jika penyediaan seluruh atau sebagian Layanan tidak dapat dilakukan atau tertunda akibat keadaan kahar, termasuk bencana alam, kebakaran, pemadaman listrik, gangguan komunikasi, kegagalan sistem, wabah penyakit menular, perang, kerusuhan sipil, huru-hara, pemogokan, penghentian perdagangan, tindakan dari instansi pemerintah, perubahan undang-undang dan peraturan, atau penghentian layanan eksternal.
  8. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul akibat kegagalan Pengguna dalam memperbarui informasi pendaftarannya, kegagalan dalam mengonfirmasi pemberitahuan, atau kegagalan dalam mengelola informasi pada Layanan dengan benar.
  9. Terlepas dari ketentuan dalam Layanan ini, Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang diderita oleh Pengguna, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau tindakan yang disengaja dari Perusahaan. Namun, jika Perusahaan bertanggung jawab kepada Pengguna atas kerugian berdasarkan hukum yang berlaku, tanggung jawab tersebut akan dibatasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat 4.

Pasal 18 (Kerugian)

  1. Apabila Perusahaan mengalami kerugian, kerugian finansial, pengeluaran, tuntutan, tanggapan administratif, tanggapan penyelidikan, atau tuntutan dari pihak ketiga akibat pelanggaran Pengguna terhadap Ketentuan ini, penggunaan Layanan tanpa izin, pelanggaran undang-undang atau peraturan, penyampaian informasi palsu, penanganan informasi pribadi yang tidak semestinya, pemungutan biaya yang tidak beralasan, memfasilitasi pekerjaan ilegal, atau sebab lain apa pun yang dapat dikaitkan dengan Pengguna, maka Pengguna wajib mengganti rugi Perusahaan atas seluruh kerugian yang diderita oleh Perusahaan.
  2. Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya mencakup biaya pengacara yang wajar, biaya ahli, biaya penyelidikan, biaya penanganan administratif, biaya pemulihan sistem, biaya tindakan pemulihan reputasi, serta pembayaran kepada pihak ketiga.
  3. Apabila Perusahaan bertanggung jawab atas ganti rugi kepada Pengguna, kecuali jika terdapat niat jahat atau kelalaian berat dari Perusahaan, tanggung jawab Perusahaan terbatas pada kerugian biasa yang terjadi secara nyata dan langsung, dan tidak mencakup kerugian khusus, keuntungan yang hilang, kerugian tidak langsung, kehilangan data, kehilangan peluang bisnis, serta biaya pengacara.
  4. Apabila Perusahaan bertanggung jawab atas ganti rugi sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, kecuali dalam kasus adanya perbuatan yang disengaja atau kelalaian berat dari pihak kami, jumlah ganti rugi tersebut akan dibatasi hingga jumlah kumulatif biaya penggunaan Layanan yang sebenarnya telah dibayarkan oleh pengguna tersebut kepada kami selama periode enam bulan sebelum tanggal terjadinya kerugian, atau 50.000 Yen Jepang, mana pun yang nilainya lebih besar.

Pasal 19 (Perubahan, Penangguhan, dan Penghentian Layanan Ini)

  1. Perusahaan dapat mengubah, menambahkan, atau menghentikan seluruh atau sebagian isi Layanan jika Perusahaan menganggap hal tersebut perlu.
  2. Jika Perusahaan menghentikan penyediaan Layanan, Perusahaan akan memberitahukan atau mengumumkan kepada pengguna mengenai penghentian tersebut dengan cara yang dianggap tepat oleh Perusahaan. Namun, hal ini tidak berlaku dalam keadaan darurat yang tidak dapat dihindari.
  3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang diderita oleh Pengguna sebagai akibat dari perubahan, penangguhan, atau penghentian Layanan sesuai dengan Pasal ini, kecuali dalam hal Perusahaan bertindak dengan niat jahat atau kelalaian berat.

Pasal 20 (Kerahasiaan)

  1. Pengguna wajib mengelola secara ketat dan tepat semua informasi teknis, bisnis, operasional, dan informasi non-publik lainnya yang berkaitan dengan Perusahaan, Pengguna lain, atau pihak ketiga yang mungkin diketahui oleh Pengguna sehubungan dengan penggunaan Layanan, serta dilarang mengungkapkan, memberikan, atau membocorkan informasi tersebut kepada pihak ketiga mana pun, maupun menggunakannya untuk tujuan apa pun selain tujuan penggunaan Layanan yang dimaksud, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang mengungkapkan informasi tersebut.
  2. Tanpa mengurangi ayat sebelumnya, informasi berikut ini tidak termasuk dalam kategori informasi rahasia:
    • (1)Informasi yang sudah dimiliki pada saat pengungkapan;
    • (2)Informasi yang sudah diketahui secara umum pada saat pengungkapan;
    • (3)Informasi yang menjadi diketahui secara umum setelah pengungkapan tanpa adanya alasan yang dapat dikaitkan dengan pihak penerima;
    • (4)Informasi yang diperoleh secara sah dari pihak ketiga;
    • (5)Informasi yang dikembangkan atau diciptakan secara mandiri tanpa merujuk pada informasi rahasia;
    • (6)Informasi yang wajib diungkapkan berdasarkan undang-undang atau perintah pengadilan, badan administrasi, atau lembaga publik lainnya.
  3. Pengguna wajib, jika perjanjian ini berakhir atau diminta oleh pihak yang mengungkapkan, segera mengembalikan, menghancurkan, atau menghapus informasi rahasia, serta tidak menggunakannya lagi.
  4. Ketentuan dalam pasal ini tetap berlaku selama tiga tahun setelah berakhirnya Perjanjian ini. Namun, terkait dengan informasi pribadi dan rahasia dagang, ketentuan ini tetap berlaku selama perlindungan tersebut diperlukan berdasarkan undang-undang atau sifatnya.

Pasal 21 (Pencegahan Kelompok Anti-Sosial)

  1. Pengguna dan Perusahaan dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa baik mereka maupun pejabat, pemilik manfaat, karyawan kunci, atau agen mereka bukanlah anggota kelompok kejahatan terorganisir, orang yang telah berhenti menjadi anggota kelompok kejahatan terorganisir namun belum genap lima tahun sejak penghentian keanggotaan tersebut, anggota tidak resmi kelompok kejahatan terorganisir, perusahaan yang berafiliasi dengan kelompok kejahatan terorganisir, pelaku pemerasan korporat, preman yang menyamar sebagai aktivis sosial, kelompok kekerasan berbasis intelijen khusus, atau pihak lain yang setara dengan hal-hal tersebut.
  2. Pengguna dan Perusahaan dengan ini berjanji untuk tidak terlibat, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga, dalam tuntutan kekerasan, tuntutan tidak wajar yang melampaui tanggung jawab hukum, ucapan atau perilaku yang mengancam, kekerasan, penyebaran rumor, pencemaran nama baik, atau penghambatan bisnis melalui penipuan atau paksaan, maupun tindakan lain yang setara dengan hal-hal tersebut.
  3. Perusahaan berhak mengakhiri Perjanjian ini dan menangguhkan penggunaan Layanan oleh Pengguna tanpa pemberitahuan atau permintaan apa pun jika Perusahaan menetapkan bahwa seorang Pengguna telah melanggar atau kemungkinan akan melanggar dua ayat sebelumnya.
  4. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang diderita oleh Pengguna sebagai akibat dari pengakhiran atau penangguhan penggunaan sesuai dengan ayat sebelumnya.

Pasal 22 (Penanganan Pertanyaan dan Keluhan)

  1. Perusahaan akan berupaya menanggapi pertanyaan dari pengguna terkait Layanan dalam batas yang wajar. Namun, Perusahaan tidak berkewajiban menanggapi kecuali diwajibkan berdasarkan undang-undang atau Ketentuan ini.
  2. Apabila Perusahaan menerima keluhan, laporan, atau konsultasi mengenai pekerja asing, Perusahaan Perekrut, Lembaga Penempatan Kerja, Lembaga Pendukung Terdaftar, atau Lembaga Pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Perusahaan dapat mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu seperti mengonfirmasi rincian dengan pengguna yang bersangkutan, menangguhkan penyediaan informasi, menangguhkan penggunaan Layanan, atau tindakan lain yang dianggap perlu oleh Perusahaan.
  3. Pertanyaan mengenai Layanan ini harus ditujukan ke saluran kontak pertanyaan yang telah ditentukan secara terpisah oleh Perusahaan.

Pasal 23 (Pengalihan Status, dsb.)

  1. Pengguna dilarang mengalihkan, mentransfer, menjaminkan sebagai jaminan, atau dengan cara apa pun melepaskan seluruh atau sebagian statusnya berdasarkan Perjanjian ini maupun hak atau kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis atau elektronik terlebih dahulu dari Perusahaan.
  2. Apabila Perusahaan mengalihkan bisnis yang terkait dengan Layanan kepada pihak ketiga, atau mengalami pemisahan perusahaan, penggabungan, atau restrukturisasi organisasi lainnya, Perusahaan dapat, dengan memberitahukan atau mengumumkan informasi tersebut kepada Pengguna terlebih dahulu, menyebabkan status berdasarkan Perjanjian ini, hak dan kewajiban berdasarkan Ketentuan ini, Informasi Pengguna, serta informasi lain yang terkait dengan Layanan dialihkan kepada pihak yang menerima pengalihan atau penerus tersebut, dan Pengguna dengan ini menyetujui hal tersebut terlebih dahulu.

Pasal 24 (Keterpisahan)

  1. Meskipun ada ketentuan atau bagian dari ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dianggap tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat ditegakkan berdasarkan undang-undang yang berlaku, ketentuan-ketentuan lainnya dan bagian-bagian lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku sepenuhnya.
  2. Meskipun ada ketentuan atau bagian dari ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dianggap tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat ditegakkan sehubungan dengan pengguna tertentu, ketentuan-ketentuan lainnya tetap berlaku sepenuhnya sehubungan dengan Pengguna lain.

Pasal 25 (Masa Berlakunya Perjanjian Ini)

  1. Masa berlakunya Perjanjian ini dimulai sejak Perjanjian disepakati hingga Pengguna mengakhiri keanggotaan atau Perjanjian ini diakhiri karena pengakhiran atau alasan lainnya.
  2. Meskipun Perjanjian ini berakhir atau berakhir masa berlakunya, ketentuan dalam Pasal 6 ayat 4, Pasal 7 ayat 3, Pasal 8 ayat 2, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 ayat 4 dan 5, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat 3, Pasal 20, Pasal 21 ayat 4, Pasal 24, serta Pasal 27 hingga Pasal 29 akan tetap berlaku sepenuhnya sejauh diperlukan mengingat sifatnya.

Pasal 26 (Perubahan Ketentuan Ini)

  1. Perusahaan dapat mengubah Ketentuan ini jika salah satu dari hal-hal berikut ini berlaku:
    • (1)Perubahan Ketentuan ini sesuai dengan kepentingan umum Pengguna
    • (2)Perubahan Ketentuan ini tidak bertentangan dengan tujuan perjanjian, dan merupakan hal yang wajar jika dilihat dari kebutuhan perubahan, kesesuaian isi setelah perubahan, serta keadaan yang berkaitan dengan perubahan tersebut
  2. Apabila Perusahaan mengubah Ketentuan ini, Perusahaan akan mengumumkan isi Ketentuan yang telah diubah serta tanggal berlakunya melalui tampilan di Layanan ini, email, atau metode lain yang dianggap tepat oleh Perusahaan.
  3. Jika Pengguna menggunakan Layanan ini setelah Ketentuan ini yang telah diubah mulai berlaku, atau jika Pengguna tidak melakukan prosedur pengunduran diri dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Perusahaan, Pengguna tersebut dianggap telah menyetujui Ketentuan ini yang telah diubah.
  4. Selain yang diatur dalam tiga ayat sebelumnya, Perusahaan dapat mengubah Ketentuan ini dengan memperoleh persetujuan dari Pengguna.

Pasal 27 (Hukum yang Berlaku)

Hukum yang berlaku untuk Ketentuan dan Perjanjian ini adalah hukum Jepang. Namun, sehubungan dengan konsumen yang merupakan Pencari Kerja, Pasal ini tidak menghalangi penerapan ketentuan wajib dalam hukum tempat tinggal biasa konsumen tersebut.

Pasal 28 (Yurisdiksi yang Disepakati)

Seluruh sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Ketentuan ini atau Perjanjian ini antara Pengguna dan Perusahaan akan tunduk pada yurisdiksi eksklusif yang telah disepakati dari Pengadilan Distrik Tokyo sebagai pengadilan tingkat pertama. Namun, sehubungan dengan konsumen yang merupakan Pencari Kerja, Pasal ini tidak menghalangi penerapan ketentuan undang-undang mengenai yurisdiksi internasional.

Pasal 29 (Lain-lain)

  1. Apabila Perusahaan telah menetapkan secara terpisah aturan terpisah, pedoman, daftar tarif, formulir pendaftaran, ketentuan khusus, atau peraturan lain terkait hal-hal yang tidak diatur dalam Ketentuan ini, Pengguna wajib mematuhinya.
  2. Aturan tambahan, yang dimaksud dalam paragraf sebelumnya mulai berlaku sejak dipublikasikan di Layanan, dikirim melalui email, ditampilkan di layar aplikasi, atau disampaikan dengan cara lain sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
  3. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara Ketentuan ini dan aturan tambahan, maka Ketentuan ini yang akan berlaku kecuali ditentukan lain dalam aturan tambahan tersebut.
  4. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara versi bahasa Jepang dari Ketentuan ini dan versi terjemahannya, maka versi bahasa Jepang yang akan berlaku. Namun, jika kebijakan privasi, layar perolehan persetujuan, atau materi penjelasan lain dalam bahasa ibu pencari kerja disediakan, isi materi tersebut dapat berlaku terkait penanganan informasi pribadi dan perolehan persetujuan.

Ketentuan Tambahan

Ditetapkan:30 Juni 2026 / Berlaku: 1 Juli 2026

Jangan ragu untuk menghubungi kami